Senin, 07 Oktober 2013

Landasan atau hukum koperasi, syarat pendirian koperasi, dan undang-undang koperasi



Landasan-landasan Koperasi Indonesia:

1.     Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila..
Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas dari landasan-landasan hukum. Sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah Pancasila. Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa, koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian sebagai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan waktu, dengan suatu ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong royongan dalam arti bekerja sama, saling bantu membantu, kekeluargaan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.

2.                      2.  Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945
Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

3.     Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri/gotong-royong.)
 Koperasi merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat. Oleh karena itu, koprasi sebagi gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat dan mendapat dukungan luas dari rakyat.

4.                    4.        Landasan Operasional pasal 33 UUD 1945
Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koprasi.


Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :
  1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :
·         Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi
·         Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
·         Koperasi harus bersifat mandiri
·         Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.
  1. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  2. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
  3. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
·           Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] )
  1. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
  2. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
  3. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
  4. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. 

SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI
 A. UMUM
1.     Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.     Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.     Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.     Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.     Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.     Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.     Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.   Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.   Struktur Organisasi Koperasi.
12.   Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.    Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

B. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)

1.     Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
2.     Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3.     Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
4.      Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5.     Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6.      Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
7.      Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
8.     Surat keterangan berkelakuan baik
9.     Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
10.   Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
11.   Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
12.   Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
13.   Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)



C. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)

a.      Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
b.     Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
c.      Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
d.     Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
e.      Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
f.       Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
g.      Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
                                    i.      Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
                                    ii.    Surat keterangan berkelakuan baik
                                    iii.   Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
         h.  Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
         i.   Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)

SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)

1.    Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.    Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.    Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.    Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.    Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.    Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
7.    Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.    Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.    Daftar susunan pengurus dan pengawas;
10.  Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan 
a.      Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b.     Surat keterangan berkelakuan baik
c.      Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d.     Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.


11. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
12. Daftar sarana kerja
13. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
14. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
15. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti
pendukungnya
16. Struktur Organisasi KSP

SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS)

1.    Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.    Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.    Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.    Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.    Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.    Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
7.    Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.    Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.    Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
10.  Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
11.  Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat
rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
12. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
o   bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
o   Surat keterangan berkelakuan baik
o   Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
13. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
14. Daftar sarana kerja
15. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
16. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
17 Struktur Organisasi KJKS



Undang-Undang mengenai Koperasi

Pada pertengahan bulan oktober tahun 2012, Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan sidang paripurna  untuk membahas pergantian UU Koperasi No.25 tahun 1992 menjadi UU No.17  tahun 2012
Ada enam substansi penting yang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan gerakan koperasi yang dirumuskan bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum Dan Ham serta Dewan Perwakilan Rakyat.
Pertama, nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA).
Kedua, untuk mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi ha-rus melalui akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggungjawab Menteri.
Ketiga, dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.
Keempat, ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota.
Kelima, pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan pemerintah.
Keenam, dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) akan dapat sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang mandiri dapat membantu Koperasi dan anggotanya.
Mencermati UU yang baru tersebut, ada beberapa hal yang memerlukan perhatian khusus segenap pegiat koperasi, sebab hal ini berkaitan dengan  penyesuain  di tingkat  operasionalisasi organisasi dan usaha koperasi.
Sebagai bagian Dari gerakan koperasi, segenap penggerak koperasi perlu membaca secara utuh, mempelajari  dan menjadikan dasar dalam mengelola organisasi dan usaha koperasi. Sebagai sebuah awalan, berikut ini disampaikan bebapa cuplikan isi UU No. 17 Tahun 2012
A
TENTANG ORGANISASI

·Jenis koperasi hanya 4 (empat) yaitu; produsen, konsumen, KSP dan jasa lainnya (Pasal 83)
·Pencantuman jenis koperasi dalam Anggaran Dasar Koperasi. (Pasal 82)
·Koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenisnya (Pasal 18)
·Pendirian koperasi dengan akta notaris (Pasal 9)
·Koperasi dilarang memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh koperasi lain dalam satu kabuaten atau kota
·Nama untuk koperasi sekunder harus di akhiri dengan sebutan (Skd) (Pasal 17)
·Akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan KSP (Pasal 94)
·Akan dibentuk Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (Pasal 100)
·Koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syari’ah (pasal 87, ayat 3)
·KSP dilarang berinvestasi pada usaha sektor riil (pasal 93, ayat 5)
·KSP harus memperoleh izin usaha dari mentri (Pasal 88)
B
TENTANG KELEMBAGAAN

B.1. Rapat Anggota

·Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Koperasi ditutup (Pasal 36, poit 1 Ayat 2).
·Undangan kepada anggota untuk menghadiri Rapat Anggota di kirim  oleh pengurus paling lambat 14 hari sebelum rapat anggota di selenggarakan (Pasal 34, ayat 4)
·Undangan juga meliputi pemberitahuan bahwa bahan yang akan di bahas dalam rapat anggota tersedia di koperasi. (pasal 34, Ayat (5)

B.2. Pengawas

·Pengawas, pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
·Pengawas mengusulkan dan memberhentikan (sementara) pengurus (Pasal 50)
·Pengawas mengusulkan calon pengurus (Pasal 50, Ayat 1 poin a)
·Memberhentikan pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya (Pasal 50, Ayat 2)

B.2. Pengurus

·Pengawas, pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
·Pengurus di pilih dari orang perseorangan, baik anggota maupun non anggota (Pasal 55)
·Pengurus dipilih dan diangkat pada rapat anggota atas usul pengawas (Pasal 56, Ayat 1 )
·Gaji dan tunjangan setiap pengurus di tetapkan oleh Rapat Anggota atas usul pengawas (Pasal 57)
C
TENTANG KEANGGOTAAN dan PERMODALAN

C.1. KEANGGOTAAN

·Keanggotaan koperasi bersifat terbuka. (Pasal 26, ayat 3)
·Keanggotaan Koperasi tidak bisa di pindah tangankan (Padal 28, Ayat 2)
·KSP wajib mendaftarkan non-anggota menjadi anggota koperasi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini (Pasal 123)

C.2. PERMODALAN

·Modal awal terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi (Pasal 66, Ayai 1)
·Selain modal awal : (i) hibah; (ii) modal penyertaan; (iii) modal pinjaman yang berasal dari anggota;koperasi lainnya; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; pemerintah dan pemerinrah daerah (Pasal 66, Ayat 2).
·Setoran pokok tidak dapat dikembalikan (Pasal 67)
·Setiap Anggota Koperasi harus membeli Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal 68, ayat 1)
·Koperasi harus menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi dengan nilai nominal per lembar maksimum sama dengan nilai Setoran Pokok. (Pasal 68, ayat 2)
·Pembelian Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti penyertaan modal Anggota di Koperasi. (Pasal 68, ayat 3)
·Sertifikat Modal Koperasi tidak memiliki hak suara. (Pasal 69, ayat 1)
·Sertifikat Modal Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan atas nama. (Pasal 69, ayat 2)
·Nilai nominal Sertifikat Modal Koperasi harus dicantumkan dalam mata uang Republik Indonesia. (Pasal 69, ayat 3)
·Penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya yang dapat dinilai dengan uang. (Pasal 69, ayat 4)
·Dalam hal penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan penilaian untuk memperoleh nilai pasar wajar. (Pasal 69, ayat 5)
·Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan dari; (i) Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau; (ii) masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan Modal Penyertaan. (pasal 75 ayat 01)
·Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat bagian keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan. (pasal 75 ayat 04).
·Perjanjian penempatan Modal Penyertaan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya memuat:  (i) besarnya Modal Penyertaan; (ii) risiko dan tanggung jawab terhadap kerugian usaha; (iii) pengelolaan usaha; dan (iv) hasil usaha. (Pasal 76)
D
SHU

·Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk: (i) Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi; (ii) Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki; (iii) pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi; (iv) pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau; (v) penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.  (Pasal 78, ayat 1)
·Koperasi dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non-Anggota. (Pasal 78, ayat 2)
·Surplus Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota. (Pasal 78, ayat 3)
E
MULAI BERLAKU

o  Disahkan di jakarta, 29 Oktober 2012, di tanda tangani oleh Presiden RI
o  Di Undangkan di Jakarta, 30 Oktober 2012 oleh Kemenhumkan RI
o  UU No 17 Tahun 2012 ini berlaku sejak di undang-undangkan.
o  Peraturan Perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang di teteapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak di undang-undang kan.
F
PR  BESAR  DALAM PENYESUAIAN

o  Pemisahan dari KSU menjadi koperasi sesuai jenis yang di atur oleh UU no 17 tahun 2012
o  Konversi permodalan koperasi dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela menjadi setoran pokok dan sertifikat modal koperasi
o  Kompetensi pengurus, pengawas dan pengelola.

Pada akhirnya, pada tanggal 18 oktober 2012 DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) Perkoperasian yang baru. Anggota DPR yakin, UU baru ini bakal melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang mengatasnamakan koperasi.

Selasa, 04 Juni 2013

APEC

  •     Sejarah APEC
Secara harfiah, APEC merupakan singkatan dari Asia Pacific Economic Cooperation, yaitu wadah kerja sama bangsa-bangsa di kawasan Asia Pasific di bidang ekonomi. APEC resmi terbentuk pada bulan Nopember 1989 di Canberra, Australia. Pembentukan forum ini merupakan usulan mantan Perdana Menteri Australia, Bob Hawke, yang merupakan kelanjutan dari berbagai usulan dan upaya untuk mengadakan kerja sama ekonomi regional Asia Pasific. Ada dua faktor yang dominan yang mendorong lahirnya APEC yaitu:     

1.       Adanya kekhawatiran akan gagalnya perundingan putaran Uruguay yang dapat berakibat meningkatnya proteksionisme dan munculnya kelompok-kelompok perdagangan seperti Pasar Tunggal Eropa dan Pasar Bebas Amerika Utara.  

2.                   Perubahan besar di bidang politik dan ekonomi yang sedang terjadi dan berlangsung di Uni Soviet dan Eropa Timur. 

Dua faktor inilah yang melatarbelakangi kelahiran APEC, suatu forum kerja sama internasional yang dimaksudkan untuk meningkan kerja sama ekonomi di kawasan Asia Pasifik terutama di bidang perdagangan dan investasi. Itulah sebabnya mengapa APEC dapat dikatakan sebagai suatu forum internasional dengan fokus perhatian pada masalah ekonomi dan bukan politik. Keanggotaannya bersifat terbuka dan kegiatannya lebih menekankan pada kerja sama di bidang ekonomi. Dengan perkataan lain, forum ini pada dasarnya ingin membentuk sebuah blok terbuka yang keanggotaannya bersifat suka rela, dengan fokus perhatian pada masalah ekonomi, bukan politik.

Empat tahun setelah pendiriannya pada tahun 1989, para pemimpin negara-negara anggota APEC mulai menggelar dialog intensif dan setahun setelah mendirikan sekretariat pada tahun 1992 APEC mulai dengan tahap pembentukan visi. 

Pada pertemuan para pemimpin ekonomi anggota APEC (AELM/APEC Economic Leaders Meeting) yang pertama di Blake Island, Seattle, AS, APEC menetapkan visi bahwa kawasan yang mewakili (saat itu) populasi 40 persen dari penduduk dunia, dan Produk Nasional Bruto (GNP) mencapai sekitar 55 persen GNP dunia siap, memainkan peranan penting dalam perekonomian dunia.

Berkaitan dengan ini, APEC mendukung sepenuhnya sistem perdagangan multilateral serta yakin bahwa perdagangan dan investasi bebas akan mampu mengantarkan Asia Pasifik menjadi kawasan yang memiliki peran penting dalam perekonomian dunia. 

Liberalisasi perdagangan dan investasi adalah merupakan sasaran utama APEC dan hal ini menjadi sangat jelas sejak Deklarasi Bogor tahun 1994 ketika para pemimpin APEC menetapkan sasaran perdagangan bebas dan investasi untuk negara maju tahun 2010 dan negara berkembang 2020. 

Sejak digelarnya APEC Economic Leaders Meeting (AELM) di Seattle, AS, tahun 1993, setiap tahun dilahirkan deklarasi atau kesepakatan bersama di antara para pemimpin negara-negara anggota APEC. Deklarasi tersebut secara kronologis bisa dilihat pada tabel di bawah. 

1. Perubahan Strategi
Dari serangkaian deklarasi atau kesepakatan yang berhasil dirumuskan dengan jelas, dapat diamati bahwa telah terjadi perubahan dalam strategi APEC dalam upaya membuka pasar. 

Jika sebelumnya ditentukan deadline bagi negara-negara anggota untuk membuka pasarnya pada tahun 2010 (untuk negara maju) dan 2020 (untuk negara berkembang), maka kini proses diubah menjadi keterbukaan pasar secara sektoral satu per satu. 

Artinya, negara anggota yang merasa sudah siap, bisa menentukan sendiri sektor apa saja yang secepatnya mencapai ke-terbukaan pasar. Sedangkan negara yang belum siap menyusul kemudian. Inilah yang kemudian disebutkan sebagi liberalisasi dini secara sukarela (EVSL/ Early Voluntary Sectoral Liberalization). 

Adanya perubahan tersebut menunjukkan adanya keinginan untuk menciptakan liberalisasi perdagangan dan investasi lebih cepat dan dalam waktu yang bersamaan adanya keraguan akan kekompakan negara anggota dalam mencapai tujuan yang telah dicanangkan.

Secara gamblang dapat dikatakan bahwa setiap negara mendukung liberalisasi perdagangan dan investasi, bila dengan itu kemakmuran masyarakat dapat ditingkatkan secara berarti. 

Sebaliknya, bila liberalisasi tidak segera menghasilkan manfaat, bahkan untuk sementara membebani masyarakat, akan muncul ketidaksetujuan, atau alternatif lain yang dianggap lebih baik. APEC tampaknya dewasa ini dihadapkan kepada berbagai pandangan kritis yang mempersoalkan keberadaan serta strategi yang akan ditempuh. 

2. Deklarasi Bersama Para Pemimpin APEC
 
a. 1993: Blake Island, Seattle, AS
Para pemimpin APEC berhasil menciptakan Visi Ekonomi (Economic Vision of APEC Leaders). Dalam pertemuan ini disepakati untuk menciptakan sistem perdagangan yang lebih terbuka di Asia Pasifik. 

Cara yang akan ditempuh adalah dengan menetapkan kerangka kerja sama perdagangan, investasi, dan pengalihan teknologi, termasuk permodalan. Para pemimpin APEC menegaskan bahwa liberalisasi perdagangan dan investasi adalah dasar identitas dan aktivitas APEC, dan kerja sama yang akan dijalin dilakukan melalui kelompok kerja. 

b. 1994: Bogor Indonesia
Pada pertemuan di Bogor disepakati bahwa negara yang sudah pada tingkat industrialisasi (negara-negara maju) akan mencapai sasaran perdagangan dan investasi yang bebas dan terbuka (liberalisasi) paling lambat tahun 2010, dan wilayah yang tingkat ekonominya sedang berkembang paling lambat tahun 2020. 

Sehubungan dengan ini, para pemimpin ekonomi APEC sepakat untuk memperluas dan mempercepat program pemudahan perdagangan dan investasi di kalangan APEC. Selain itu, disepakati peningkatan kerja sama pembangunan di antara anggota melalui program pengembangan sumber daya manusia, pengembangan pusat-pusat pengkajian APEC dan kerja sama di bidang IPTEK (termasuk alih teknologi). Deklarasi Bogor dikenal sebagai Deklarasi Tekad Bersama (Declaration of Common Resolve).

c. 1995: Osaka, Jepang
Pada pertemuan di Osaka disepakati (Osaka Declaration) bahwa APEC mulai melangkah ke tahap aksi dengan tiga pilar, yaitu perdagangan dan investasi, fasilitasi serta kerja sama ekonomi dan teknik. 

Prinsip-prinsip untuk memandu pencapaian liberalisasi dan fasilitasi meliputi konsistensi dengan WTO, komparabilitas, nondiskriminasi, transparansi, komprehensivitas, standstill

Pada pertemuan di Osaka juga disepakati untuk menyusun agenda Rencana Aksi individual dan Rencana Aksi Kolektif yang akan dibahas pada pertemuan berikutnya di Manila.

d. 1996: Teluk Subic, Filipina
Pada pertemuan di Filipina disepakati untuk menciptakan liberalisasi perdagangan dan investasi yang lebih progresif dan komprehensif guna mencapai tujuan deklarasi Bogor. Para pemimpin APEC merekomendasikan diadakannya penyempurnaan Rencana Aksi Individual masing-masing negara anggota untuk dibahas dalam pertemuan di Vancouver, Kanada. 

Selain itu disepakati pula untuk memfasilitasi dunia usaha dalam melakukan transaksi bisnis baik di dalam maupun antaranggota ekonomi APEC. Kesepakatan yang dicapai di Filipina ini disebut sebagai Rencana Aksi Manila untuk APEC (Manila Action Plan For APEC/MAPA).

e. 1997: Vancouver, Kanada
Pada pertemuan ini disepakati penerapan paket EVSL atau liberalisasi sektoral sukarela secara dini sebagai wujud rencana aksi individual. Adapun sektor-sektor yang disetujui untuk diliberalisasi secara dini, adalah ikan dan produk ikan, produk kehutanan, peralatan kedokteran, energi, mainan, permata dan perhiasan, produk kimia, telekomuniasi serta peralatan pengaman lingkungan, dan produk penunjangnya. 

Dan sejumlah sektor yang ditolak liberalisasi dininya adalah, sektor otomotif, produk pesawat terbang sipil, pupuk, karet dan karet sintesis, minyak, dan produk minyak serta makanan. 

f. 1998: Kuala Lumpur, Malaysia
Salah satu keputusan penting yang dihasilkan di Kuala Lumpur (Cyberjaya Declaration), adalah kesepakatan mendesak negara industri maju untuk membenahi institusi keuangannya (peraturan yang menyangkut keuangan). 

Seperti diketahui pada pertengahan tahun 1997 beberapa negara di Kawasan Asia dilanda krisis keuangan dan salah satu faktor yang memungkinkan hal itu terjadi adalah kelemahan peraturan atau kebijakan keuangan di negara maju.

Selain itu negara maju diminta untuk lebih transparan menyangkut standar internasional bagi institusi keuangan swasta yang terlibat langsung dalam pergerakan arus modal internasional. 

Pada pertemuan kali ini juga para pemimpin APEC mengharapkan agar lembaga keuangan internasional dapat dan mampu menyajikan analis-analis yang lebih obyektif. Selanjutnya para pemimpin ekonomi APEC sepakat untuk meningkatkan upaya-upaya inovatif dalam rangka pemulihan arus masuk modal. Hal ini akan diupayakan melalui kerja sama dengan lembaga multilateral seperti Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia (ADB). 

g. 1998: Auckland, Selandia Baru
Pada pertemuan Selandia Baru disepakati bahwa untuk mempercepat pemulihan ekonomi dapat dan akan dilakukan melalui penajaman komitmen liberalisasi dengan antara lain penghapusan hambatan perdagangan, baik tarif maupun nontarif. 

Selain itu disepakati bahwa untuk memperkuat sistem ekonomi pasar di antara negara anggota dipandang perlu membentuk pusat jaringan usaha kecil menengah (UKM).

v  Maksud dan Tujuan Didirikannya APEC
APEC didirikan pada tahun 1989 untuk lebih meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran untuk wilayah dan untuk memperkuat komunitas Asia-Pasifik.

Sejak awal, APEC telah bekerja untuk mengurangi tarif dan hambatan perdagangan lain di wilayah Asia-Pasifik, menciptakan ekonomi domestik yang efisien dan secara dramatis meningkatkan ekspor. Kunci untuk mencapai visi APEC adalah apa yang disebut sebagai ‘Tujuan Bogor’ yang bebas dan terbuka perdagangan dan investasi di kawasan Asia-Pasifik pada tahun 2010 untuk ekonomi industri hingga 2020 untuk mengembangkan ekonomi.. Tujuan ini diadopsi oleh 1994 mereka Para pemimpin di pertemuan di Bogor, Indonesia
.
Bebas dan terbuka membantu perdagangan dan investasi ekonomi untuk tumbuh, menciptakan lapangan kerja dan memberikan kesempatan yang lebih besar untuk perdagangan internasional dan investasiSebaliknya, proteksi harga tetap tinggi dan mendorong inefisiensi dalam industri-industri tertentu. erdagangan bebas dan terbuka membantu menurunkan biaya produksi dan dengan demikian mengurangi harga barang dan jasa – manfaat langsung bagi semua.

APEC juga bekerja untuk menciptakan lingkungan yang aman dan efisien pergerakan barang, jasa dan orang di seluruh di wilayah perbatasan melalui kebijakan ekonomi dan kesejajaran dan kerjasama teknis.





Sumber :
1.      Kompas, 21 Oktober, 2003: “Quo Vadis Apec?”
2.      Ensiklopedia Wikipedia online at http://ms.wikipedia.org/wiki/Asia
3.      Buzan, Barry. 1998, dalam Asia-Pacific In The New Worl Order. Hal. 68. London: Routledge
4.      http://www.geocities.ws/irsjournal/APEC.html
5.      http://bebeth.blog.com/2010/10/20/apec/