Landasan-landasan
Koperasi Indonesia:
1.
Landasan
idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila..
Sebagai
sarana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas dari
landasan-landasan hukum. Sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah
Pancasila. Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa, koperasi Indonesia harus
menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian sebagai pencerminan
kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan waktu, dengan suatu
ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong royongan dalam arti
bekerja sama, saling bantu membantu, kekeluargaan dengan semboyan Bhineka
Tunggal Ika.
2.
2. Landasan
strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945
Dalam
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat
pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini
sangat sesuai dengan satu fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Landasan
mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa
harga diri/gotong-royong.)
Koperasi merupakan organisasi yang paling
banyak melibatkan peran serta rakyat. Oleh karena itu, koprasi sebagi gerakan
ekonomi rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk
mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di
masyarakat dan mendapat dukungan luas dari rakyat.
4. 4.
Landasan
Operasional pasal 33 UUD 1945
Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33
ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa
kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan
bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koprasi.
Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Koperasi
Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi
suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan.
Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan
menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Prinsip
koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :
·
Pengelolaan koperasi
dijalankan secara demokrasi
·
Pembagian sisa hasil
usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
·
Koperasi harus
bersifat mandiri
·
Balas jasa yang
diberikan bersifat terbatas terhadap modal.
- Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
- Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
·
Kegiatan usaha simpan
pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui
usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi
ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] )
- Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
- Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI
A. UMUM
1.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian
koperasi dari notaris (NPAK).
2.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.
Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan
dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk
mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.
Surat Bukti tersedianya modal yang
jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang
wajib dilunasi para pendiri.
7.
Rencana kegiatan usaha koperasi minimal
tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.
Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.
Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.
Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga antara pengurus.
11.
Struktur Organisasi Koperasi.
12.
Surat Pernyataan Status kantor koperasi
dan bukti pendukungnya
13.
Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
B. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila
memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1.
Surat bukti penyetoran modal sendiri
pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri
Negara Koperasi dan UKM;
2.
Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga)
tahun;
3.
Kelengkapan administrasi organisasi
& pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan
koperasinya;
4.
Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan
Pengawas
5.
Surat Perjanjian kerja antara Pengurus
koperasi dengan pengelola USP koperasi
6.
Nama dan riwayat hidup calon pengelola
yang dilengkapi dengan :
7.
Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
8.
Surat keterangan berkelakuan baik
9.
Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
10.
Surat Pernyataan pengelola tentang
kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
11.
Permohonan ijin menyelenggarakan usaha
simpan pinjam
12.
Surat Pernyataan bersedia untuk
diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
13.
Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan
Pinjam (USP)
C. Tambahan
Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan
Syariah (UJKS)
a.
Surat bukti penyetoran modal sendiri
pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua
Koperasi
b.
Rencana kerja sekurang-kurangnya satu
tahun
c.
Kelengkapan administrasi organisasi
& pembukuan
d.
Keterangan pokok-pokok administrasi dan
pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
e.
Nama dan riwayat hidup pengurus dan
pengawas
f.
Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah
mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
g.
Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola
yang dilengkapi dengan :
i. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang
di lembaga keuangan syariah.
ii. Surat keterangan berkelakuan baik
iii. Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
h. Surat perjanjian kerja antara Pengurus
Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
i. Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan
Syariah (USP)
SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)
1.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian
koperasi dari notaris (NPAK);
2.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.
Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk
mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.
Surat Bukti penyetoran modal sendiri
pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri
Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada
koperasi;
7.
Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga
tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business
plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.
Kelengkapan administrasi organisasi dan
pembukuan;
9.
Daftar susunan pengurus dan pengawas;
10. Nama
dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan
a.
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang
usaha simpan pinjam koperasi.
b.
Surat keterangan berkelakuan baik
c.
Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d.
Surat Pernyataan pengelola tentang
kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
11. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga antara pengurus.
12. Daftar sarana kerja
13. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan
pinjam
14. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan
dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
15. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan
bukti
pendukungnya
16. Struktur Organisasi KSP
SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN
SYARIAH (KJKS)
1.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian
koperasi dari notaris (NPAK);
2.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.
Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk
mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.
Surat Bukti penyetoran modal sendiri
pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri
Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
7.
Rencana kerja koperasi minimal (1) satu
tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan
usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.
Kelengkapan administrasi organisasi dan
pembukuan;
9.
Keterangan pokok-pokok administrasi dan
pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
10. Nama
dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
11. Nama
Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat
rekomendasi/sertifikat
dari Dewan Syariah Nasional MUI.
12. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan
melampirkan :
o
bukti telah mengikuti pelatihan/magang
di lembaga keuangan syariah.
o
Surat keterangan berkelakuan baik
o
Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
13. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga antara pengurus.
14. Daftar sarana kerja
15. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan
dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
16. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan
bukti pendukungnya
17 Struktur Organisasi KJKS
Pada
pertengahan bulan oktober tahun 2012,
Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan sidang paripurna untuk membahas pergantian UU Koperasi No.25
tahun 1992 menjadi UU No.17 tahun 2012
Ada enam substansi penting yang harus disosialisasikan
kepada masyarakat dan gerakan koperasi yang dirumuskan bersama antara
Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum Dan Ham serta Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pertama, nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang di
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar
penyelarasan bagi rumusan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai
dengan hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA).
Kedua, untuk mempertegas legalitas koperasi sebagai badan
hukum, maka pendirian koperasi ha-rus melalui akta otentik. Pemberian status
dan pengesahan perubahan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggungjawab
Menteri.
Ketiga, dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah
disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan
modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi
sebagai modal awal.
Keempat, ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun
simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota.
Kelima, pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan
lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk
membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung
jawab kepada Menteri melalui peraturan pemerintah.
Keenam, dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi
didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari
anggota serta membentuk dana pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti. Dewan
Koperasi Indonesia (DEKOPIN) akan dapat sejajar dengan organisasi Koperasi di
negara-negara lain, yang mandiri dapat membantu Koperasi dan anggotanya.
Mencermati
UU yang baru tersebut, ada beberapa hal yang memerlukan perhatian khusus
segenap pegiat koperasi, sebab hal ini berkaitan dengan penyesuain di tingkat
operasionalisasi organisasi dan usaha koperasi.
Sebagai bagian Dari gerakan koperasi, segenap
penggerak koperasi perlu membaca secara utuh, mempelajari dan menjadikan
dasar dalam mengelola organisasi dan usaha koperasi. Sebagai sebuah awalan,
berikut ini disampaikan bebapa cuplikan
isi UU No. 17 Tahun 2012
A
|
TENTANG ORGANISASI
|
·Jenis koperasi hanya 4 (empat) yaitu;
produsen, konsumen, KSP dan jasa lainnya (Pasal 83)
·Pencantuman jenis koperasi dalam Anggaran
Dasar Koperasi. (Pasal 82)
·Koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan
usaha yang sesuai dengan jenisnya (Pasal 18)
·Pendirian koperasi dengan akta notaris (Pasal
9)
·Koperasi dilarang memakai nama yang telah
dipakai secara sah oleh koperasi lain dalam satu kabuaten atau kota
·Nama untuk koperasi sekunder harus di akhiri
dengan sebutan (Skd) (Pasal 17)
·Akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan KSP
(Pasal 94)
·Akan dibentuk Lembaga Pengawasan Koperasi
Simpan Pinjam (Pasal 100)
·Koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar
prinsip ekonomi syari’ah (pasal 87, ayat 3)
·KSP dilarang berinvestasi pada usaha sektor
riil (pasal 93, ayat 5)
·KSP harus memperoleh izin usaha dari mentri
(Pasal 88)
|
|
B
|
TENTANG KELEMBAGAAN
|
B.1. Rapat Anggota
|
|
·Rapat Anggota untuk mengesahkan
pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 5 (lima) bulan
setelah tahun buku Koperasi ditutup (Pasal 36, poit 1 Ayat 2).
·Undangan kepada anggota untuk menghadiri
Rapat Anggota di kirim oleh pengurus paling lambat 14 hari sebelum
rapat anggota di selenggarakan (Pasal 34, ayat 4)
·Undangan juga meliputi pemberitahuan bahwa
bahan yang akan di bahas dalam rapat anggota tersedia di koperasi. (pasal 34,
Ayat (5)
|
|
B.2. Pengawas
|
|
·Pengawas, pengurus dan pengelola harus
memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
·Pengawas mengusulkan dan memberhentikan
(sementara) pengurus (Pasal 50)
·Pengawas mengusulkan calon pengurus (Pasal
50, Ayat 1 poin a)
·Memberhentikan pengurus untuk sementara
waktu dengan menyebutkan alasannya (Pasal 50, Ayat 2)
|
|
B.2. Pengurus
|
|
·Pengawas, pengurus dan pengelola harus
memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
·Pengurus di pilih dari orang perseorangan,
baik anggota maupun non anggota (Pasal 55)
·Pengurus dipilih dan diangkat pada rapat
anggota atas usul pengawas (Pasal 56, Ayat 1 )
·Gaji dan tunjangan setiap pengurus di
tetapkan oleh Rapat Anggota atas usul pengawas (Pasal 57)
|
|
C
|
TENTANG KEANGGOTAAN dan PERMODALAN
|
C.1. KEANGGOTAAN
|
|
·Keanggotaan koperasi bersifat terbuka.
(Pasal 26, ayat 3)
·Keanggotaan Koperasi tidak bisa di pindah
tangankan (Padal 28, Ayat 2)
·KSP wajib mendaftarkan non-anggota menjadi
anggota koperasi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Undang-Undang
ini (Pasal 123)
|
|
C.2. PERMODALAN
|
|
·Modal awal terdiri dari setoran pokok dan sertifikat
modal koperasi (Pasal 66, Ayai 1)
·Selain modal awal : (i) hibah; (ii) modal
penyertaan; (iii) modal pinjaman yang berasal dari anggota;koperasi lainnya;
bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya; pemerintah dan pemerinrah daerah (Pasal 66, Ayat 2).
·Setoran pokok tidak dapat dikembalikan (Pasal 67)
·Setiap Anggota Koperasi harus membeli
Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran
Dasar. (Pasal 68, ayat 1)
·Koperasi harus menerbitkan Sertifikat Modal
Koperasi dengan nilai nominal per lembar maksimum sama dengan nilai Setoran
Pokok. (Pasal 68, ayat 2)
·Pembelian Sertifikat Modal Koperasi dalam
jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti
penyertaan modal Anggota di Koperasi. (Pasal 68, ayat 3)
·Sertifikat Modal Koperasi tidak memiliki hak suara. (Pasal 69, ayat 1)
·Sertifikat Modal
Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan atas nama. (Pasal 69, ayat 2)
·Nilai nominal
Sertifikat Modal Koperasi harus dicantumkan dalam mata uang Republik
Indonesia. (Pasal 69, ayat 3)
·Penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dapat dilakukan dalam bentuk
uang dan/atau dalam bentuk lainnya yang dapat dinilai dengan uang. (Pasal 69,
ayat 4)
·Dalam hal penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dalam bentuk
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan penilaian untuk
memperoleh nilai pasar wajar. (Pasal 69, ayat 5)
·Koperasi dapat menerima
Modal Penyertaan dari; (i) Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau; (ii) masyarakat berdasarkan perjanjian
penempatan Modal Penyertaan. (pasal 75 ayat 01)
·Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat bagian keuntungan yang diperoleh dari
usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan. (pasal 75 ayat 04).
·Perjanjian penempatan
Modal Penyertaan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya memuat: (i) besarnya Modal
Penyertaan; (ii) risiko dan tanggung jawab terhadap kerugian usaha; (iii)
pengelolaan usaha; dan (iv) hasil usaha. (Pasal 76)
|
|
D
|
SHU
|
·Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan
keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk
Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk: (i)
Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing
Anggota dengan Koperasi; (ii) Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal
Koperasi yang dimiliki; (iii) pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan
karyawan Koperasi; (iv) pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi
dan kewajiban lainnya; dan/atau; (v) penggunaan lain yang ditetapkan dalam
Anggaran Dasar. (Pasal 78, ayat 1)
·Koperasi dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang
berasal dari transaksi dengan
non-Anggota. (Pasal 78, ayat 2)
·Surplus Hasil Usaha yang berasal dari
non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk
mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota. (Pasal 78, ayat 3)
|
|
E
|
MULAI
BERLAKU
|
o Disahkan di jakarta, 29 Oktober 2012, di
tanda tangani oleh Presiden RI
o Di Undangkan di Jakarta, 30 Oktober 2012
oleh Kemenhumkan RI
o UU No 17 Tahun 2012 ini berlaku sejak di
undang-undangkan.
o Peraturan Perundang-undangan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang di teteapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak di
undang-undang kan.
|
|
F
|
PR BESAR DALAM PENYESUAIAN
|
o
Pemisahan dari KSU menjadi koperasi sesuai
jenis yang di atur oleh UU no 17 tahun 2012
o
Konversi permodalan koperasi dari simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela menjadi setoran pokok dan sertifikat
modal koperasi
o
Kompetensi pengurus, pengawas dan pengelola.
|
Pada
akhirnya, pada tanggal 18 oktober 2012
DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) Perkoperasian yang baru. Anggota DPR yakin,
UU baru ini bakal melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang
mengatasnamakan koperasi.