Rabu, 09 Desember 2015

PENGERTIAN PROFESI, CIRI-CIRI PROFESI, PRINSIP ETIKA PROFESI, PRINSIP BISNIS DAN MANAJAMEN MATSUSHITA Inc


A.       Pengertian Profesi
Pengertian profesi menurut para ahli yaitu :
·   Menurut Ornstien dan Levine, profesi adalah karir yang dilakukan sepanjang hayat. Melakukan bidang, ilmu, dan keterampilan tertentu. Memerlukan keahlian khusus dalam jangka waktu yang lama.
·  Menurut Danin, profesi secara etimologi diartikan mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, diartikan suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pekerjaan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental.
·    Menurut Daniel Bell, profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari secara formal maupun tidak formal, dan memperoleh sertifikat, menggunakan etika layanan dengan mengimplikasikan kopentensi mencetus ide. Kewenangan keterampilan teknis dan moral serta adanya tingkatan dalam masyarakat.
Jadi, profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para anggotanya. Artinya, ia tidak bias dilakukan oleh sembarangan orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu

B.        Ciri-Ciri Profesi
Untuk memahami apakah suatu pekerjaan dapat dikatakan sebagai suatu profesi atau tidak, kita perlu memahami ciri-ciri profesi tersebut. Terdapat berbagai ciri-ciri profesi yang dikemukakkan oleh para ahli yaitu :
1.      Menurut Liberman, ciri-ciri profesi sebagai berikut :
a.  Jabatan tersebut harus merupakan suatu layanan yang khas dan esensial serta dengan jelas dapat dibedakan dari jabatan lain.
b.      Untuk pelaksanaannya tidak sekedar diperlukan keterampilan (skills) tetapi juga kemampuan intelektual.
c.       Diperlukan suatu masa studi dan latihan khusus yang cukup lama.
d.  Para praktisinya secara individual atau kelompok memiliki otonomi dalam bidangnya.
e.    Tindakan dan keputusannya dapat diterima oleh praktisi yang bertanggung jawab.
f.     Layanan tersebut tidak semata-mata untuk kepentingan ekonomi, tetapi sebuah pengabdian.
g.      Memiliki suatu kode etik.
2.    Menurut Word Confederation of Organization for Teaching Profession (WCOTP), secara mengemukaknan ciri-ciri profesi sebagai berikut :
a.       Profesi adalah panggilan jiwa.
b.      Fungsinya telah terumuskan dengan jelas.
c. Menetapkan persyaratan-persyaratan minimal untuk dapat melakukannya (kualifikasi pendidikan, pengalaman, keterampilan)
d.     Mengenakan disiplin kepada seluruh anggotanya dan biasanya bebas dari campur tangan kekuasaan luar.
e.      Berusaha meningkatkan status ekonomi dan sosial para anggotanya.
f.       Terbentuk dari disiplin intelektual masyarakat terpelajar dengan anggota-anggota dan terorganisasi.

C.        Prinsip-Prinsip Etika Profesi
1.      Prinsip Tanggung jawab
-        Terhapat pelaksanaan pekerja itu dan terhadap hasiln ya.
-      Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2.      Prinsip Keadilan
Prinsip ini menuntut orang yang professional agar dapat menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan tertentu, khususnya orang yang dilayaninya dalam rangka profesinya.
3.      Prinsip Otonomi
Prinsip yang dituntut oleh kalangan professional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya menjalankan profesinya. Sebenarnya ini merupakan konsekuensi dari hakikat profesi itu sendiri.
4.      Prinsip Integritas Moral
Orang yang professional juga orang yang punya integritas pribadi atau moral yang tinggi. Karena itu punya komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan lain atau masyarakat.

D.       Prinsip-Prinsip Umum Etika Bisnis
1.      Prinsip otonomi
Sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
-          Dengan otonomi pelaku bisnis dan karyawan dalam perusahaan manapun tidak lagi diperlakukan sebagai sekadar tenaga yang dieksploitasi sesuai kebutuhan bisnis dan demi kepentingan bisnis. Dengan kata lain, dengan otonomi para pelaku bisnis benar – benar menjadi subyek moral yang bertindak secara bebas dan bertanggung jawab atas tindakannya.
-  Otonomi juga memungkinkan inovasi, mendorong kreativitas, meningkatkan produktivitas, yang semuanya akan sangat berguna bagi bisnis modern yang terus berubah dalam persaingan yang ketat.
-    dengan prinsip otonomi, tanggung jawab moral juga tertuju kepada semua pihak terkait yang berkepentingan (skateholders).
2.      Prinsip Kejujuran
Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran.
a.         Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kejujuran ini sangat penting artinya bagi masing – masing pihak dan sangat menentukan relasi dan kelangsungan bisnis masing-masing pihak selanjutnya. Karena seandainya salah satu pihak berlaku curang dalam memenuhi syarat-syarat perjanjian tersebut, selanjutnya tidak mungkin lagi pihak yang dicurangi itu mau menjalin relasi bisnis dengan pihak yang curang tadi.
b.      Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Dalam pasar yang terbuka dengan barang dan jasa yang beragam dan berlimpah ditawarkan kedalam pasar, dengan mudah konsumen berpaling dari satu produk ke produk yang lain. Kejujuran adalah prinsip yang justru sangat penting dan relevan untuk kegiatan bisnis yang baik dan tahan lama.
c.        Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan. Kejujuran dalam perusahaan adalah inti dan kekuatan perusahaan itu. Perusahaan itu akan hancur kalau suaana kerja penuh dengan akalakalan dan tipu-menipu.
3.      Prinsip Keadilan
Menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil, serta dapat dipertanggung jawabkan. Keadilan menuntut agar setiap orang dalam kegiatan bisnis perlu di perlakukan sesuai dengan haknya masing-masing dan agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
4.      Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle)
Menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Kalau prinsip keadilan menuntut agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, prinsip saling menguntungkan secara positif menuntut hal yang sama, yaitu agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain.
5.      Prinsip Keadilan
Adam Smith akan menganggap prinsip keadilan sebagai prinsip yang paling pokok. Menurut Adam Smith Prinsip no harm, prinsip keadilan, (tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain), tanpa prinsip ini bisnis tidak bisa bertahan. Hanya karena setiap pihak menjalankan bisnisnya dengan tidak merugikan pihak manapun, bisnis itubisa berjalan dan bertahan.

E.        Prinsip Bisnis dan Manajemen Matsushita Inc
Konosuke Matsushita member beberapa prinsip berikut ini yang menjadi pedoman kegiatan sehari-hari dan menjadi pendorong bagi setiap orang dalam perusahaannya :
1.      Semangat pelayanan melalui industri,
2.      Semangat fairness,
3.      Semangat harmoni dan kerja sama,
4.      Semangat kerja keras untuk maju,
5.      Semangat hormat dan rendah hati,
6.      Semangat mengikuti hukum alam,
7.      Semangat bersyukur.

Selain prinsip-prinsip tersebut, Matsushita percaya bahwa “setiap perusahaan, betapapun kecilnya, harus mempunyai tujuan-tujuan yang jelas selain mengejar keuntungan. Tujuan-tujuan itulah yang membenarkan keberadaannya ditengah kita. Bagi saya, tujuan-tujuan seperti itu merupakan suatu panggilan, suatu misi sekuler bagi dunia ini. Kalau pejabat eksekutif utama telah memiliki misi ini, ia dapat memberitahukan para pegawainya apa yang ingin dicapai oleh perusahaan itu, dan menjelaskan hakikat serta cita-citanya. Jika para pegawainya memahami bahwa mereka tidak hanya bekerja untuk sesuap nasi, mereka akan dimotivasi untuk bekerja keras secara bersama demi mewujudkan tujuan bersama tadi. Dalam proses tersebut mereka akan belajar lebih dari yang mereka peroleh kalau hanya tujuan mereka dibatasi pada skala upah saja. Mereka akan tumbuh sebagai manusia, sebagai warga Negara, dan sebagai orang bisnis.
Bagi Matsushita, prinsip yang juga harus dipegang adalah bahwa entah anda berhubungan dengan industry khusus tertentu, sebuah komunitas atau sebuah bangsa, hal yang paling penting untuk diingat adalah memperhatikan semua pihak secara keseluruhan. Pada akhirnya kepentinganmu sendiri paling bisa dijamin, kalau kepentingan semua orang terlayani.
Sumber :



  

Minggu, 08 November 2015

Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi



Incar sekda Inhu, jaksa desak BPK audit kerugian Negara
Merdeka.com,  Jumat, 12 Desember 2014

Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, Provinsi Riau, Teuku Rahman meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau memberikan hasil audit yang diminta penyidik Kejari Rengat atas kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Inhu tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp 2,8 Miliar.

Pasalnya, sudah berbulan-bulan permintaan audit yang diajukan Kejari Rengat tidak dilayani dengan baik oleh 
BPK RI Perwakilan Riau tanpa alasan yang jelas.

Desakan ini disampaikan Teuku Rahman mengingat masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Erisman yang diincar Jaksa bakal berakhir akhir bulan Desember tahun 2014 ini.

"Sekda Inhu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus dugaan korupsi APBD Inhu Rp 2,8 miliar. Kami mendesak BPK agar segera menyampaikan hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut sebelum masa jabatannya berakhir karena pensiun," ujar Kajari Rengat Teuku Rahman, Jum'at (12/12).

Menurut Teuku Rahman, permintaan audit kerugian negara dalam dugaan korupsi yang dilakukan dua orang bendahara di sekretariat daerah Inhu, telah disampaikan penyidik Kejari Rengat kepada BPK Riau sejak bulan Februari 2014.

"Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian kelengkapan data - data pada bulan Maret 2014," jelasnya. Namun, kata Teuku Rahman, hingga saat ini atau sampai menjelang jabatan Sekda Inhu berakhir permintaan audit tersebut belum ditanggapi pihak BPK RI perwakilan Riau.

"Permintaan audit yang kita sampaikan kepada 
BPK Riau untuk keperluan penyidikan dan pengembangan kasus dugaan korupsi APBD Inhu sebesar Rp 2,8 miliar," keluhnya.

Namun, hingga saat ini atas kasus tersebut, pihaknya yang telah menetapkan dua orang mantan bendahara di sekretariat daerah Inhu sebagai tersangka dan telah menahan kedua orang tersebut di Rutan Rengat.

Teuku Rahman menegaskan jika dalam beberapa hari ke depan pihak BPK Riau belum juga menyerahkan permintaan hasil audit, maka penyidik Kejari Rengat akan melanjutkan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan temuan yang ada.

"Sebenarnya kami sudah memegang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 
BPK yang terkait dengan dugaan kasus korupsi APBD Inhu sebesar Rp 2,8 miliar itu," jelasnya.

Tetapi, kata Teuku, pihaknya memperoleh dari berkas laporan masyarakat yang mengadukan kasus tersebut kepada penyidik Kejari Rengat.

"Selama ini kami masih menunggu hasil audit BPK, tapi kalau tidak juga ada maka kasus ini kami lanjutkan dengan hasil temuan dari penyidikan kami," terangnya.

Teuku juga menyatakan bahwa untuk melanjutkan penyidikan dengan temuan penyidik Kejari Rengat telah mendapat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

"Ya, saya sudah menerima perintah dari Kejati Riau, untuk melanjutkan pengembangan penyidikan berdasarkan temuan yang ada tanpa menunggu hasil audit 
BPK," tandasnya.


Analisa :
Penyebab
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak transparan dan lamban dalam menyelidiki dan memberikan hasil audit pada kasus dugaan korupsi dana APBD Inhu tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp 2,8 M. 

Akibat 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) hanya menggunakan temuan penyidik tanpa didukung dengan temuan audit yang seharusnya diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bertugas sebagai Auditor.

Jenis pelanggaran :
Termasuk ke pelanggaran etika umum yang berisi prinsip-prinsip etika diantaranya : 
       1.      Tanggung Jawab Profesi
Badan Pemeriksa Keuangan tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai auditor profesional. Karena lamban dalam menyelidiki dugaan kasus korupsi yang terdapat di Provinsi Riau.

       2.      Kepentingan Publik
Tindakan Badan Pemeriksa Keuangan mengulur waktu dalam memberikan hasil audit yang dinilai dapat menghambat kepentingan publik karena merugikan negara sebanyak 2,8 milyar.

       3.      Integritas
Tindakan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan RI telah mencoreng  namanya sebagai Auditor. Akibatnya mereka akan kehilangan kepercayaan yang telah ditanamkan masyarakat terhadapnya selama ini. Dikarenakan sejumlah kasus korupsi yang belum di audit perhitungan kerugian Keuangan Negara oleh BPK.

        4.      Objektivitas
Badan Pemeriksa Keuangan RI dinyatakan tidak objektif sebab tidak berperan sebagai pihak yang netral dalam memberikan penilaian terhadap hasil pemeriksaan.

        5.      Kompetensi dan Kehati – hatian Profesional
Badan Pemeriksa Keuangan dinilai tidak kompetensi karena tidak menuangkan pengalamannya sebagai auditor dalam menangani kasus. Dan kurangnya kehati-hatian dalam menangani kasus karena ternyata masih banyak kasus yang belum terselesaikan masalahnya.

        6.      Perilaku Profesional
Badan Pemeriksa Keuangan melanggar prinsip etika prilaku profesional karena dianggap lamban untuk menyelesaikan kasus-kasusnya.

        7.      Standar Teknis
BPKP Aceh tidak menjalankan etika etika profesi yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Komparatemen Akutan Publik (IAI-KAP). Dimata BPKP telah bertindak tidak obyektif sehingga merusak integritasnya sendiri dimata maysarakat sebagai auditor yang profesional. Etika profesi yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Komparatemen Akutan Publik (IAI-KAP) diantaranya etika tersebut antara lain :
a.       Independensi, integritas, dan obyektivitas
b.      Standar umum dan prinsip akuntansi
c.       Tanggung jawab kepada klien
d.      Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
e.       Tanggung jawab dan praktik lain