Rabu, 21 Mei 2014

Hukum Perikatan

HUKUM PERIKATAN

A.      Pengertian
Perikatan adalah suatu hubungan hukum diantara dua orang atau lebih mengenai kekayaan harta benda dimana pihak yang satu menuntut barang dari pihak lainnya (kreditur) sedangkan pihak yang lainnya diwajibkan memenuhi tuntutan tersebut (debitur).
Di dalam hukum perikatan, hanya menjelaskan tentang harta kekayaan bukan mengenai manusia. Hukum kontrak termasuk dari hukum perikatan sedangkan harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.
B.       Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1.      Perikatan yang timbul dari persetujuan,
2.      Perikatan yang timbul dari undang – undang,
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu
a.       Perikatan terjadi karena undang-undang semata
b.      Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3.      Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.

C.       Asas-asas dalam Hukum Perikatan
     Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni  menganut azas      kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
·         Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
·         Asas konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Dalam pasal 1320 perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yaitu :
a.       Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri,
b.      Cakap untuk membuat suatu perjanjian,
c.       Mengenai suatu hal tertentu,
d.      Suatu sebab yang halal.

D.      Wanprestasi
Wanprestasi adalah pihak yang tidak memenuhi kewajibannya seperti yang telah ditetapkan dalam perikatan. Wanpestasi dapat terjadi baik karena kelalaian maupun kesengajaan. Wanprestasi seorang debitur yang lalai terhadap janjinya dapat berupa:
1.      Tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukannya,
2.      Melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sesuasi dengan janjinya,
3.      Melaksanakan apa yang dijanjikannya tapi terlambat,
4.      Melakukan suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. 
·   Akibat hukum bagi debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau saksi hukum berikut ini:
1.   Debitur diwajibkan membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur (pasal 1243 KUH Perdata);
2. Apabila perikatan itu timbal balik, kreditur dapat menuntut pemutusan/pembatalan     perikatan melalui Hakim (pasal 1266 KUH Perdata);
3.  Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, resiko berlaih kepada debitur sejak terjadi wanprestasi (pasal 1237  ayat 2);
4.  Debitur diwajibkan memenuhi perikatan jika masih dapat dilakukan, atau pembatalan disertai pembayaran ganti kerugian (pasal 1267 KUH Perdata);
5.    Debitur wajib membayar biaya perkara jika diperkarakan di muka Pengadilan Negeri, dan debitur dinyatakan bersalah;
6.    Keadaan Mamaksa (overmacht).

E.       Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa dihapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUHP. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1.      Pembayaran
Dalam hal objek perikatan adalah pebayaran uang dan penyerahan benda secra timbl balik, perikatan baru berakhir setelah pembayaran dan penyerahan benda.
2.      Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
Apabila debitur telah melakukan penawaran pembayaran dengan perantara Notaris dan atau jurusita, kemudian kreditur menolak penawaran tersebut, atas penolakan kreditur itu kemudian debitur meniptipkan pembayaran itu kepada Panitra pengadilan Negeri setempat untu disimpan. Dengan demikian perikatan menjadi hapus (pasal1404 KUHpd).
3.      Pembaharuan utang (novasi)
    Pembaharuan hutang terjadi dengan jalan mengganti hutang lama dengan hutang baru, debitur lama dengan debitur baru, dan kreditur lama dengan kreditur baru. Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
4.      Perjumpaan utang atau kompensasi
    Dikatakan ada perjumpaan hutang apabila hutang piutang debitur dan krteditur secara timbal balik dilakukan perhitungan. Dengan perhitungan ini hutang piutang lama lenyap. Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata.
5.      Percampuran utang
     Menurut ketentuan pasal 1436 KUH Perdata, percampuran hutang itu terjadi apabila kedudukan kreditur dan debitur itu menjadi satu, artinya berada dalam satu tangan. Dalam  percampuran hutang ini hutang piutang menjadi lenyap.
6.      Pembebasan utang
      Pembebasan hutang dapat terjadi apabila kreditur dengan tegas menyatakan tidak menghendaki lagi prestasi dari debitur dan melepaskan haknya atas pembayaran atau pemenuhan perikatan. Pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur.
7.      Musnahnya barang yang terutang
   Menurut ketentuan pasal 1444 KUH perdata, apabila benda tertentu yang menjadi objek perikatan itu musnah, tidak dapat lagi diperdagangkan, atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelumnya ia lalai menyerahkan nya pada waktu yang telah ditentukan, maka perikatannya menjadi hapus. Tetapi bagi mereka yang memperoleh benda itu secara tidak sah, misalnya karena pencurian, musnahnya atau hilangnya benda itu tidak membebaskan debitur (orang yang mencurinya) untuk mengganti harganya. 
8.      Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan. Disebut batal demi hukum karena kebatalannya terjadi berdasarkan undang-undang. Batal demi hukum berakibat bahwa perbuatan hukum yang bersangkutan oleh hukum dianggap tidak pernah terjadi.. Dapat dibatalkan, baru mempunyai akibat setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut. Sebelu ada putusan, perbuatan hukum yang bersangkutan tetap berlaku.. Undang-undang menentukan bahwa perbuata hukum adalah batal demi hukum jika terjadi pelanggaran terhadap syarat yang menyangkut bentuk perbuatan hukum, ketertiban umum atau kesusilaan. Jadi pada umumnya adalah untuk melindungi ketertiban masyarakat. Sedangkan perbuatan hukum dapat dibatalkan, jika undang-undang ingin melindungi seseorang terhadap dirinya sendiri
9.      Berlakunya suatu syarat batal
ketentuan perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak, syarat manajika dipenuhi mengakibatkan perikatan itu batal (neitig, void), sehingga perikatan menjadi hapus. 
10.  Lewatnya waktu.
Lampau waktu adalah alat untuk memperoleh sesuatu  atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.


Sumber
http://kadekarisupawan.wordpress.com/2013/04/29/hukum-perikatan/