HUKUM
PERIKATAN
A. Pengertian
Perikatan
adalah suatu hubungan hukum diantara dua orang atau lebih mengenai kekayaan
harta benda dimana pihak yang satu menuntut barang dari pihak lainnya (kreditur)
sedangkan pihak yang lainnya diwajibkan memenuhi tuntutan tersebut (debitur).
Di dalam hukum perikatan, hanya
menjelaskan tentang harta kekayaan bukan mengenai manusia. Hukum kontrak
termasuk dari hukum perikatan sedangkan harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak
dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.
B. Dasar
Hukum Perikatan
Sumber-sumber
hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang.
Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang
menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.Dasar hukum perikatan berdasarkan
KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1.
Perikatan yang timbul dari persetujuan,
2.
Perikatan yang timbul dari undang – undang,
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi
menjadi dua, yaitu
a.
Perikatan
terjadi karena undang-undang semata
b.
Perikatan
terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3. Perikatan terjadi
bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan
perwakilan sukarela.
C.
Asas-asas dalam
Hukum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III
KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
·
Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338
KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat
adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya.
·
Asas konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu
lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal
yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas
konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Dalam pasal
1320 perdata, untuk sahnya suatu perjanjian
diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan
diri, yaitu :
a.
Kata sepakat antara
para pihak yang mengikatkan diri,
b.
Cakap untuk membuat
suatu perjanjian,
c.
Mengenai suatu hal
tertentu,
d.
Suatu sebab yang halal.
D.
Wanprestasi
Wanprestasi adalah pihak yang tidak memenuhi kewajibannya seperti yang
telah ditetapkan dalam perikatan. Wanpestasi
dapat terjadi baik karena kelalaian maupun kesengajaan. Wanprestasi seorang
debitur yang lalai terhadap janjinya dapat berupa:
1.
Tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan
dilakukannya,
2.
Melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sesuasi
dengan janjinya,
3.
Melaksanakan apa yang dijanjikannya tapi terlambat,
4.
Melakukan suatu perbuatan yang menurut perjanjian
tidak boleh dilakukan.
· Akibat hukum bagi debitur yang telah melakukan
wanprestasi adalah hukuman atau saksi hukum berikut ini:
1. Debitur
diwajibkan membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur (pasal
1243 KUH Perdata);
2. Apabila
perikatan itu timbal balik, kreditur dapat menuntut pemutusan/pembatalan perikatan melalui Hakim (pasal 1266 KUH Perdata);
3. Dalam
perikatan untuk memberikan sesuatu, resiko berlaih kepada debitur sejak terjadi
wanprestasi (pasal 1237 ayat 2);
4. Debitur
diwajibkan memenuhi perikatan jika masih dapat dilakukan, atau pembatalan
disertai pembayaran ganti kerugian (pasal 1267 KUH Perdata);
5. Debitur
wajib membayar biaya perkara jika diperkarakan di muka Pengadilan Negeri, dan
debitur dinyatakan bersalah;
6. Keadaan
Mamaksa (overmacht).
E. Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa dihapus jika memenuhi kriteria-kriteria
sesuai dengan pasal 1381 KUHP. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah
sebagai berikut :
1.
Pembayaran
Dalam hal objek
perikatan adalah pebayaran uang dan penyerahan benda secra timbl balik,
perikatan baru berakhir setelah pembayaran dan penyerahan benda.
2.
Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan
atau penitipan
Apabila debitur
telah melakukan penawaran pembayaran dengan perantara Notaris dan atau
jurusita, kemudian kreditur menolak penawaran tersebut, atas penolakan kreditur
itu kemudian debitur meniptipkan pembayaran itu kepada Panitra pengadilan
Negeri setempat untu disimpan. Dengan demikian perikatan menjadi hapus
(pasal1404 KUHpd).
3.
Pembaharuan utang (novasi)
Pembaharuan hutang terjadi dengan jalan mengganti hutang lama
dengan hutang baru, debitur lama dengan debitur baru, dan kreditur lama dengan
kreditur baru. Novasi adalah
suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang
bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan
semula.
4.
Perjumpaan utang atau kompensasi
Dikatakan ada perjumpaan hutang apabila hutang piutang
debitur dan krteditur secara timbal balik dilakukan perhitungan. Dengan
perhitungan ini hutang piutang lama lenyap. Kompensasi adalah salah satu cara
hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang
masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi
apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang
antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa
diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan
perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata.
5.
Percampuran utang
Menurut ketentuan pasal 1436 KUH Perdata, percampuran hutang
itu terjadi apabila kedudukan kreditur dan debitur itu menjadi satu, artinya
berada dalam satu tangan. Dalam percampuran hutang ini hutang piutang
menjadi lenyap.
6.
Pembebasan utang
Pembebasan hutang dapat terjadi apabila kreditur dengan tegas
menyatakan tidak menghendaki lagi prestasi dari debitur dan melepaskan haknya
atas pembayaran atau pemenuhan perikatan. Pembebasan utang adalah perbuatan
hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya
dari debitur.
7.
Musnahnya barang yang terutang
Menurut ketentuan pasal 1444 KUH perdata, apabila benda
tertentu yang menjadi objek perikatan itu musnah, tidak dapat lagi
diperdagangkan, atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelumnya ia lalai
menyerahkan nya pada waktu yang telah ditentukan, maka perikatannya menjadi hapus.
Tetapi bagi mereka yang memperoleh benda itu secara tidak sah, misalnya karena
pencurian, musnahnya atau hilangnya benda itu tidak membebaskan debitur (orang
yang mencurinya) untuk mengganti harganya.
8.
Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok,
yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan. Disebut batal demi hukum karena
kebatalannya terjadi berdasarkan undang-undang. Batal demi hukum berakibat
bahwa perbuatan hukum yang bersangkutan oleh hukum dianggap tidak pernah
terjadi.. Dapat dibatalkan, baru mempunyai akibat setelah ada putusan hakim
yang membatalkan perbuatan tersebut. Sebelu ada putusan, perbuatan hukum yang
bersangkutan tetap berlaku.. Undang-undang menentukan bahwa perbuata hukum
adalah batal demi hukum jika terjadi pelanggaran terhadap syarat yang
menyangkut bentuk perbuatan hukum, ketertiban umum atau kesusilaan. Jadi pada
umumnya adalah untuk melindungi ketertiban masyarakat. Sedangkan perbuatan
hukum dapat dibatalkan, jika undang-undang ingin melindungi seseorang terhadap
dirinya sendiri
9.
Berlakunya suatu syarat batal
ketentuan
perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak, syarat manajika dipenuhi
mengakibatkan perikatan itu batal (neitig, void), sehingga perikatan menjadi
hapus.
10. Lewatnya
waktu.
Lampau waktu
adalah alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan
dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan
oleh undang-undang.
Sumber
http://kadekarisupawan.wordpress.com/2013/04/29/hukum-perikatan/