Rabu, 26 Maret 2014

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI


A.    Pengertian hukum
Hukum adalah seluruh peraturan atau sistem yang dibuat oleh manusia baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi sebagai pengontrol sikap dan perilaku manusia di masyarakat agar terciptanya kehidupan yang serasi dan selaras dalam bernegara dan peraturan tersebut biasanya bersifat mengikat dan memaksa.
Hukum di mata negara sangatlah mutlak, karena sudah tercantum dan di muat dalam Perundang-undangan seperti hukum pidana dan hukum perdata. Namun, tidak semua hukum di Indonesia dimuat dalam Perundang-undangan contohnya Hukum Adat, hukum yang dipatuhi oleh daerah-daerah tertentu misalnya Aceh hukum cambuk bagi orang yang melakukan perbuatan zinah.
Maka dari itu, manusia harus menaati peraturan dan tata tertib yang sudah ditetapkan. Jika tidak, akan berdampak langsung bagi masyarakat yaitu pemberian sangsi baik dari lingkungan di masyarakat atau di mata negara.

B.     Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan yang mempelajari sebab akibat dari perilaku manusia yang berhubungan satu dengan yang lain yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa guna tercapainnya suatu kata kemakmuran.
Hukum ekonomi memiliki fungsi sebagai suatu kegiatan ekonomi dan perdagangan guna mensejahterahkan masyarakat. Sedangkan pengaruh hukum terhadap ekonomi adalah bagaimana aktivitas perekonomian dapat dihubungkan dengan hukum pidana dengan maksud untuk mengontrol dan mencegah tindakan-tindakan menyimpang yang dapat merugikan masyarakat, baik dalam kegiatan ekonomi maupun hukum bagi masyarakat dan bangsa.

Sumber :
Chotib,Suharno Tri.dkk.2006.Kewarganegaraan 1 Menuju Masyarakat Madani.Jakarta:Yudhistira