A. Pengertian hukum
Hukum adalah seluruh
peraturan atau sistem yang dibuat oleh manusia baik dalam bentuk tertulis
maupun tidak tertulis yang berfungsi sebagai pengontrol sikap dan perilaku
manusia di masyarakat agar terciptanya kehidupan yang serasi dan selaras dalam
bernegara dan peraturan tersebut biasanya bersifat mengikat dan memaksa.
Hukum di mata negara
sangatlah mutlak, karena sudah tercantum dan di muat dalam Perundang-undangan
seperti hukum pidana dan hukum perdata. Namun, tidak semua hukum di Indonesia
dimuat dalam Perundang-undangan contohnya Hukum Adat, hukum yang dipatuhi oleh
daerah-daerah tertentu misalnya Aceh hukum cambuk bagi orang yang melakukan
perbuatan zinah.
Maka dari itu, manusia
harus menaati peraturan dan tata tertib yang sudah ditetapkan. Jika tidak, akan
berdampak langsung bagi masyarakat yaitu pemberian sangsi baik dari lingkungan
di masyarakat atau di mata negara.
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan yang
mempelajari sebab akibat dari perilaku manusia yang berhubungan satu dengan
yang lain yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun
jasa guna tercapainnya suatu kata kemakmuran.
Hukum ekonomi memiliki fungsi sebagai suatu
kegiatan ekonomi dan perdagangan guna mensejahterahkan masyarakat. Sedangkan
pengaruh hukum terhadap ekonomi adalah bagaimana aktivitas perekonomian dapat
dihubungkan dengan hukum pidana dengan maksud untuk mengontrol dan mencegah
tindakan-tindakan menyimpang yang dapat merugikan masyarakat, baik dalam
kegiatan ekonomi maupun hukum bagi masyarakat dan bangsa.
Sumber :
Chotib,Suharno Tri.dkk.2006.Kewarganegaraan 1 Menuju Masyarakat Madani.Jakarta:Yudhistira